PPKn Setiap orang sama didepan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik itu rakyat maupun pejabat. Hal tersebut sesuai yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal... *​

Setiap orang sama didepan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik itu rakyat maupun pejabat. Hal tersebut sesuai yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal... *​

Jawaban:

27 ayat 1

Penjelasan:

UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

[answer.2.content]